Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Catat, 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/catat-5-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini/2.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait