Polri Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Khong 40 Hari

Arya Ravato Bagasraga
Vanessa Khong (Foto: IG Vanessa Khong)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Bareskrim Polri perpanjang masa penahanan Vanessa Khong selama 40 hari. Pasar Indra Kenz ini masih ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong dan TPPU.

Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, perpanjangan masa penahanan Vanessa Khong telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.

Selain Vanessa Khong, perpanjangan masa penahanan juga dilakukan kepada ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4/2022) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan. Vanessa Khong dan ayahnya akan diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni.

Sedangkan Nathania Kesuma mulai diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network