JAKARTA, iNewsSerpong.id - Belakangan ini kembali viral kejadian PNS yang ketahuan berselingkuh. DK yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Ogan Komering Ilir berselingkuh dengan WAG, yang juga PNS di bagian Protokoler Pemkab OKI. Padahal masing-masing memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Bukan hanya perselingkuhan, DK bahkan dilaporkan sang istri telah melakukan penipuan terhadapnya, lantaran saat menikah dengannya DK mengaku bujangan. Nyatanya, DK telah memiliki anak dengan WAG.
Di lingkup PNS, terdapat kode etik profesi yang patut dipatuhi oleh setiap PNS. Tindakan pelanggaran terhadap kode etik itu akan dikenakan sanksi. Termasuk pula perselingkuhan yang terjadi di lingkungan PNS, ada sanksi yang diterapkan.
Berikut peraturan dan sanksi bagi PNS yang ketahuan berselingkuh.
• Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 14 PP tersebut dikatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Kalimat tersebut berarti seorang pegawai negeri sipil tidak boleh melakukan hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.
Sementara pada Pasal 15 di PP yang sama dijelaskan bahwa jika tetap melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dan tak melaporkan perceraian atau perkawinannya akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
• Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Editor : Syahrir Rasyid