JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ada banyak cara melihat pajak sepeda motor di STNK. Bagi pemilik motor wajib untuk membayarkan pajak setiap tahun.
Adapun berapa besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan bisa dicek lewat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Besaran pajak motor di STNK dapat ditemukan dengan mudah. Hanya perlu melihat salah satu sisinya, di sana bisa ditemukan tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Selain mengetahui jumlahnya, dalam tabel pajak di STNK terdapat beberapa istilah yang juga wajib diketahui, seperti PKB, Biaya Admin, BBN KB, hingga SWDKLLJ. Berikut adalah penjelasan cara melihat pajak sepeda motor di STNK, dirangkum pada Sabtu (14/5/2022).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait