JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ada banyak cara melihat pajak sepeda motor di STNK. Bagi pemilik motor wajib untuk membayarkan pajak setiap tahun.
Adapun berapa besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan bisa dicek lewat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Besaran pajak motor di STNK dapat ditemukan dengan mudah. Hanya perlu melihat salah satu sisinya, di sana bisa ditemukan tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Selain mengetahui jumlahnya, dalam tabel pajak di STNK terdapat beberapa istilah yang juga wajib diketahui, seperti PKB, Biaya Admin, BBN KB, hingga SWDKLLJ. Berikut adalah penjelasan cara melihat pajak sepeda motor di STNK, dirangkum pada Sabtu (14/5/2022).
PKB
PKB merupakan istilah untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dicantumkan di dalam setiap STNK. Tarif PKB ini adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Tarif PKB ini akan menurun setiap tahunnya, sebab nilai jual kendaraan juga akan lebih rendah.
Biaya Admin
Biaya admin ini akan dikenakan untuk sepeda motor guna membayar penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Di samping itu, apabila Anda melakukan balik nama motor, maka akan dikenakan biaya admin tersebut. Namun jika sepeda motor Anda baru dibeli, maka tidak dikenakan biaya administrasi.
BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif dari BBN KB ini adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB.
SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif dari SWDKLLJ ini ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Informasi lain yang akan ditemukan oleh pemilik motor adalah batas waktu untuk pembayaran pajak agar bisa membayarkan pajak sepeda motor secara tepat waktu. Apabila terlambat membayarkan, maka akan dikenakan denda.
Saat telat membayarkan pajak sepeda motor, maka ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ. Denda yang dikenakan ini mempunyai perhitungan tersendiri dan ditentukan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 4 Cara Melihat Pajak Sepeda Motor di STNK, Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/motor/cara-melihat-pajak-sepeda-motor-di-stnk/2.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait