JAKARTA, iNewsSerpong.id – Untuk memudahkan proses dugaanm penipuan Aplikasi Binomo yang melibatkan tersangka Indra Kenz.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka itu adalah, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan. Ketiganya ditambah masa penahanan bui sepanjang 40 hari kedepan.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. (Foto : IG Fakarich)
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Sementara, tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari, sejak 17 April hingga 5 Juni.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai 30 Mei," ujar Chandra.
Diketahui, dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz dan pacarnya. (Foto : Instagram)
Sementara, Bareskrim Polri menyatakan bahwa Aplikasi Binomo masuk ke Indonesia 'diotaki' oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Brian Edgar pernah bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo.
Sedangkan, Wiky Mandara Nurhalim merupakan admin grup Telegram member Aplikasi Binomo dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga telah menerima aliran dana sebanyak Rp308 juta.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait