Gratifikasi Ekspor CPO, Kejagung : Terjawab Sudah, Kenapa Minyak Goreng Kosong!

Erfan Maruf
Dirjen Kemendag Tersangka, Kejagung: Terjawab Sudah, Kenapa Minyak Goreng Kosong. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Dirjen Indrasari diduga menerima uang gratifikasi dari perusahaan yang melakukan eksportir. Sehingga, mereka mendapatkan perizinan ekspor crude palm oil (CPO) yang diteken langsung oleh anak buah Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menduga adanya aliran uang yang diberikan tiga tersangka dari pihak swasta kepada Dirjen Indrasari. Diduga uang tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan eksportir CPO tersebut. 

"Kira-kira ada yang gratis tidak kalau umpamanya dia tabrak aturan?" kata Febrie Adriansyah, Kamis (20/4/2022). 

Febrie menyebut dalam hal ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Perdagangan. Penyidik juga akan menelusuri sejumlah perusahaan lain yang juga melakukan ekspor CPO. 

Hal itu dilakukan sebab perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Namun, ketentuan tersebut dilanggar sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. 

"Kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas dia.

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network