JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Dirjen Indrasari diduga menerima uang gratifikasi dari perusahaan yang melakukan eksportir. Sehingga, mereka mendapatkan perizinan ekspor crude palm oil (CPO) yang diteken langsung oleh anak buah Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menduga adanya aliran uang yang diberikan tiga tersangka dari pihak swasta kepada Dirjen Indrasari. Diduga uang tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan eksportir CPO tersebut.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait