Gratifikasi Ekspor CPO, Kejagung : Terjawab Sudah, Kenapa Minyak Goreng Kosong!

Erfan Maruf
Dirjen Kemendag Tersangka, Kejagung: Terjawab Sudah, Kenapa Minyak Goreng Kosong. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Dirjen Indrasari diduga menerima uang gratifikasi dari perusahaan yang melakukan eksportir. Sehingga, mereka mendapatkan perizinan ekspor crude palm oil (CPO) yang diteken langsung oleh anak buah Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menduga adanya aliran uang yang diberikan tiga tersangka dari pihak swasta kepada Dirjen Indrasari. Diduga uang tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan eksportir CPO tersebut. 



Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network