Tak Perlu Ribet Datang Ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Tangguh Yudha
Berikut daftar nomor dan format SMS untuk mengakses informasi pajak kendaraan berdasarkan masing-masing daerah. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Guna menghindari denda pajak kendaraan akibat telat membayar, perlu perhatikan tanggal pembayaran pajak. Tak perlu repot ke kantor Samsat, saat ini banyak opsi mengecek pajak kendaraan.

Salah satunya yang praktis namun jarang diketahui adalah lewat pesan singkat alias SMS. Pengecekan pajak kendaraan lewat SMS memberikan kemudahan ketika ingin menggali informasi perpajakan kendaraan.

Cara cek pajak kendaraan lewat SMS sangat mudah. Bagaimana caranya? Dilansir dari laman Auto2000 berikut daftar nomor dan format SMS untuk mengakses informasi pajak kendaraan berdasarkan masing-masing daerah.

1. DKI Jakarta

Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan ‘METRO [spasi] Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi). Kemudian, kirim ke nomor 1717.

2. Jawa Barat dan Banten

Bagi yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, format SMS yang harus diketikkan yaitu: esamsat [spasi] Nomor Kendaraan [spasi] NIK. Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

3. Jawa Tengah

Untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: JATENG H1234AB. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan. Contoh: DIY AB1234AB. Baru setelah itu kirimkan ke nomor 9600.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network