Bareskrim Buru Owner Robot Trading DNA Pro

Putranegara Batubara/MPI
Bareskrim Bongkar Masing-masing Peran Tiga DPO Kasus DNA Pro (FOTO:MNC Media)

 

Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran.

Bareskrim Bongkar Masing-masing Peran Tiga DPO Kasus DNA Pro (FOTO:MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memburu tiga oran gtersangka kasus investasi bodong robot trading DNA pro yang disinyalir kabur keluar negeri.

Ketiga oroang ini adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG). Kasubdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, tiga tersangka yang kini masuk sebagai DPO memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang tengah ditanganinya itu.

"Peran yang DPO pertama DZ itu sebagai diduga sebagai Owner DNA Pro, perlu kita dalami. Kemudian FE itu sebagai Founder," kata Yuldi kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).

Selanjutnya, untuk tersangka DG sendiri disebutnya memiliki peran membantu tersangka FE yang menjabat sebagai Founder DNA Pro.

"Kemudian ketiga Devin atau DG peran sebagai CO Founder, orang yang membantu Founder," ujarnya

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro. 

Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.(*) 

 

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network