TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Mulai diberlakukan pencatatan nama dua kata di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) untuk warga kependudukan baru dan yang belum tercatat secara resmi di Kabupaten Tangerang.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Nuryadi. "Jadi sesuai aturan baru dari Kemendagri terkait pencatatan dokumen kependudukan hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi," terangnya, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan Nuryadi, hal ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua suku kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.
Kendati demikian, dia menegaskan, masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait