Pencatatan Nama 2 Kata Di KTP Hanya Berlaku Untuk Warga Baru

Nandha Aprilianti
Pencatatan nama dua kata di KTP mulai diberlakukan untuk warga kependudukan baru dan yang belum tercatat secara resmi di Kabupaten Tangerang. (Foto/Ilustrasi : Ist)

Diakui Nuryadi, perubahan aturan ini guna membantu masyarakat dikemudian hari. Langkah yang dia tempuh saat ini pun dengan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.

"Jadi kami kembali lagi mensosialisasikan terkait aturan baru ini. Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi," ungkapnya.


KTP baru. (Foto : Ist)

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrullohmenjelaskan, alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik.(*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 31 Mei 2022 - 08:10 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Aturan Baru, Pencatatan 2 Kata di KTP Hanya untuk Warga Baru".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network