Diakui Nuryadi, perubahan aturan ini guna membantu masyarakat dikemudian hari. Langkah yang dia tempuh saat ini pun dengan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.
"Jadi kami kembali lagi mensosialisasikan terkait aturan baru ini. Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi," ungkapnya.
KTP baru. (Foto : Ist)
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrullohmenjelaskan, alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 31 Mei 2022 - 08:10 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Aturan Baru, Pencatatan 2 Kata di KTP Hanya untuk Warga Baru".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait