JAKARTA, iNewsSerpong.id - Khawatir Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk dukungan calon independen untuk Pilkada 2024? Begini cara gampang melacaknya.
Calon independen perlu mengumpulkan KTP warga sebagai dukungan, dan jumlah KTP yang harus dikumpulkan tergantung pada provinsi masing-masing.
Di Jakarta, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 8,2 juta jiwa, calon independen harus mengumpulkan KTP mencapai 7,5 persen dari jumlah penduduk, yaitu sekitar 618.750 KTP.
KTP Milik Warga
Namun, baru-baru ini beredar kabar mengenai pasangan calon independen di Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang diduga mencatut KTP milik warga.
Banyak warga yang melaporkan bahwa nama dan NIK KTP mereka digunakan sebagai syarat dukungan untuk Dharma-Kun.
Salah satu kasus yang viral adalah pencatutan KTP dua anak Anies Baswedan, serta KTP adik dan beberapa anggota tim Anies. Sementara itu, KTP Anies sendiri tidak tercatat dicatut.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Namun, KTP dua anak saya, adik, dan sebagian tim yang membantu juga dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies melalui akun X @aniesbaswedan yang dikutip pada Jumat (16/8/2024).
Kedua anak yang KTP-nya dicatut adalah Mikail Baswedan dan Kaisar Baswedan.
Cara Cek NIK Dipakai untuk Dukungan Calon Independen
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah nama atau NIK mereka terdaftar sebagai dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada 2024 melalui laman infopemilu. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Kunjungi situs infopemilu
- Pilih fitur 'Tahapan Pemilihan'
- Klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Centang pilihan 'Saya bukan robot'
- Klik 'Cari'
Setelah itu, akan muncul informasi yang menunjukkan apakah NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Melapor Jika NIK Anda Dicatut
Jika Anda merasa tidak mendukung calon tertentu tetapi identitas Anda tercatat dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online.
Demikianlah cara untuk memeriksa apakah NIK Anda dicatut dalam dukungan calon independen, serta langkah-langkah untuk melaporkannya jika terjadi pencatutan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid