JAKARTA, iNews.Serpong.id – Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup. Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi, Brigjen TNI Faridah Faisal dalam siding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022). “Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Faridah Faisal.
Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Ia juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4) silam. Tuntutannya pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. “Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.
Kolonel inf Priyanto, terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan mobil Panther Isuzu berwarna hitam.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi masih dalam kondisi hidup. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait
