Camkan!  Komisaris dan Direksi BUMN Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Rugi

Suparjo Ramalan
Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tegas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.

Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.  Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini. 



Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network