Le Minerale Dukung Inisiatif Regulasi BPOM, Kedepankan Kesehatan Konsumen

Nurdin R Radin
Regulasi pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA dalam revisi lanjutan BPOM . (Foto : Ist)

Kata dia, semua produk Le Minerale, menggunakan wadah Polyethylene Terephthalate (PET), jenis plastik kualitas super yang pembuatannya bebas dari BPA.

"Sesuai arahan BPOM, kami memasang label produk yang mudah terbaca jelas dan berisi informasi yang presisi agar masyarakat bisa mengetahui sendiri keamanan produk yang kami gunakan," katanya menyebut jenis plastik PET bisa dikenali dari kode daur ulang '1' pada dasar kemasan.

Selain itu, menurut Yuna, semua produk Le Minerale tidak melalui proses pencucian ulang dan distribusinya menggunakan kendaraan tertutup. "Inovasi tersebut untuk memastikan mutu dan keamanan produk tetap terjaga saat dari proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen," katanya.

Masih menurut Yuna, galon Le Minerale mengadopsi inovasi yang sejalan dengan standar mutakhir industri di negara maju.

"Kami menggunakan proteksi tutup ulir kedap udara dan tersegel rapat untuk menjamin kebersihan dan keamanan air dalam produk galon air minum Le Minerale," katanya.

Berdasarkan draft peraturan pelabelan yang disusun BPOM, jenis galon yang beredar luas di masyarakat tersebut wajib membubuhkan label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA" kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan.

Kekecualian berlaku bagi produsen yang mampu memperlihatkan hasil laboratorium yang menunjukkan level deteksi BPA pada kemasannya di bawah ambang yang ditetapkan BPOM.

Data mutakhir Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap 96% galon bermerek yang beredar luas di masyarakat dari jenis plastik polikarbonat. Hanya 3,6% galon air minum kemasan yang menggunakan kemasan PET, termasuk produk Le Minerale.

Menurut Deputi Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang, level migrasi BPA pada galon polikarbonat yang beredar luas di masyarakat "sudah sangat mengkhawatirkan", berdasarkan hasil uji komprehensif pada fasilitas produksi dan distribusi air kemasan kurun 2021-2022.

Karena itulah, menurut Rita, pemerintah menganggap perlu memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat untuk melindungi dan mengedukasi publik luas serta untuk menghindarkan pemerintah dan kalangan produsen dari kemungkinan munculnya gugatan hukum terkait kesehatan produk air kemasan di masa datang.(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network