get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada SMAN Favorit di Pamulang Terima Siswa Baru Titipan Imbalan Belasan Juta, Begini Modusnnya

Geger Ada Praktik 'Titip Menitip' Siswa Oleh Dewan Kota Bandung Di PPDB 2022

Sabtu, 25 Juni 2022 | 20:52 WIB
header img
Surat rekomendasi terkait PPDB 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Erwin, SE/Agung BS

BANDUNG, iNewsSerpong.id - Warga Kota Bandung digegerkan dengan beredarnya surat rekomendasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 yang dibuat oleh anggota DPRD Kota Bandung.

Surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin, SE. Adapun isi surat perihal aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.

Diduga, surat rekomendasi tersebut berkaitan erat dengan praktik 'titip menitip' peserta didik baru dalam PPDB 2022. Bahkan, dalam surat disebutkan sejumlah SMKN di Kota Bandung dan daftar siswa yang diduga akan 'dititipkannya' itu.

"Maka berdasarkan hal di atas, mohon kiranya Yth. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dapat memberikan kebijakan dan menerima siswa tersebut," bunyi surat tersebut.

Surat rekomendasi tersebut beredar luas di media sosial (medsos) hingga membuat geger warganet dan masyarakat luas. Berbagai pihak pun langsung bereaksi menanggapi hal itu. Mereka menilai, dugaan praktik 'titip menitip' peserta didik tersebut tak terpuji dan tak seharusnya dilakukan seorang anggota dewan.Setelah viral dan membuat geger masyarakat, pembuat surat, H Erwin, SE akhirnya bersuara. Dalam keterangan tertulisnya, Erwin mengakui bahwa dirinya memang membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut. Dia berkilah, surat tersebut merupakan aspirasi warga Kota Bandung.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut