"Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung," katanya.
Meski begitu, Erwin membantah jika surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk intervensi kepada Disdik Jabar, melainkan sekedar usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung. Dia pun menegaskan, menarik kembali surat tersebut, berikut isinya.
"Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut," katanya.
Berikut pernyataan lengkap Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin, SE:
Para awak media yang saya hormati,
Sehubungan dengan pemberitaan di media massa maupun di platform media sosial tentang surat rekomendasi PPDB yang saya kirimkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut saya sampaikan penjelasan serta klarifikasi huna meluruskan duduk persoalan sebenarnya:
1. Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung.
2. Aspek ekonomi menjadi pertimbangan utama saya untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri, mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta.
3. Surat dimaksud bukan bentuk intervensi saya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melainkan sekedar permohonan atau usulan sebagaimana aspirasi yang saya terima sebagai anggota dewan Kota Bandung. Surat tersebut tidak bersifat memaksa atau mengintervensi proses PPDB, karena pihak dinas berhak penuh untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya.
4. Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut.
5. Selaku anggota dewan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, saya memiliki kewajiban untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di Kota Bandung melalui saluran dan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Saya mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung dalam melaksanakan PPDB. (*)
Editor : Syahrir Rasyid