JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polisi wanita atau polwan menggunakan jilbab diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 245/III/2015 Tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas SK Kapolri SKEP/702/X/2005 Tanggal 30 September 2006.
Kemudian, Peraturan Kapolri Nomor 19/2015 Tanggal 16 Desember 2015 tentang Pakaian Dinas Seragam Polri. Salah satu isi peraturan menjelaskan penggunaan jilbab bagi polwan yang disesuaikan dengan seragam dinas Polri.
Peraturan penggunaan jilbab tersebut meliputi model jilbab, warna, dan atribut lainnya seperti celana dan sepatu. Untuk model jilbab yang digunakan adalah tunggal polos atau tanpa emblem.
Warna jilbab cokelat tua polisi digunakan bersama dengan pakaian dinas warna cokelat dan PDL II loreng Brimob. Jilbab berwarna abu-abu digunakan pada pakaian dinas musik gabungan.
Jilbab warna hitam digunakan pada saat memakai pakaian dinas PDU-II, PDL-II Brimob, PDL-III Pelaut Polair, pakaian dinas pelayanan jaringan TI, pakaian dinas SAR, pakaian dinas persidangan, pakaian dinas museum, pakaian dinas crisis response team, pakaian dinas penerbang, dan pakaian dinas joki.
Untuk polwan yang tergabung dalam pasukan keamanan PBB menggunakan jilbab berwarna cokelat muda gurun. Selanjutnya, untuk pakaian olahraga, warna jilbab disesuaikan dengan warna celana training.
Begitu juga untuk staf reskrim, intelkam, dan paminal, warna jilbab disesuaikan dengan warna celana yang digunakan.
Untuk penutup badan, polisi wanita yang berjilbab wajib menggunakan celana panjang dan baju lengan panjang. Sedangkan, penggunaan sepatu akan menyesuaikan dengan pakaian dinas.
Sepatu dinas ankle boots warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada pakaian dinas polwan.
Sepatu dinas ankle boots warna putih dengan kaus kaki putih digunakan untuk pakaian dinas musik gabungan.
Untuk PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT, dan PD Misi PBB, digunakan bersama dengan sepatu dinas lapangan warna hitam dan kaus kaki hitam.
Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki. Terakhir, untuk sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 26 Juni 2022 - 19:50 WIB oleh Septi Kurnia/Litbang MPI dengan judul "Polwan Gunakan Jilbab, Begini Peraturan Pemakaiannya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/809495/171/polwan-gunakan-jilbab-begini-peraturan-pemakaiannya-1656245171
Editor : Syahrir Rasyid