SURABAYA, iNewsSerpong.id - Anggota polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu FN, yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Briptu FN dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Demikian informasi dari oleh Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jawa Timur, Minggu (9/6/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Terlibat Cekcok Serius
“Briptu FN sudah ditetapkan dan masih mengalami trauma mendalam terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Dia menuturkan, kronologi peristiwa itu terjadi ketika korban pulang kantor dan terlibat cekcok dengan tersangka.
“Kemudian, tersangka khilaf dan menyiramkan bensin ke muka dan badan korban. Karena di dekat korban terdapat sumber api, tubuh korban terbakar,” katanya.
Usai kejadian, kata dia, tersangka Briptu FN berupaya melarikan korban bersama tetangga ke RSUD Kota Mojokerto. “Tersangka juga sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat,” ujarnya.
Dirmanto menuturkan, kondisi korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang, telah meninggal dunia pada pukul 12.54 di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. Korban mengalami luka bakar serius hingga 96 persen.
Sedangkan tersangka Briptu FN masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Sebelumnya, kasus KDRT pasangan suami istri sesama anggota polisi itu terjadi di rumah dinas asrama polisi Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan.
Pelaku Briptu FN merupakan Polisi Wanita (Polwan) yang berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota. Sedangkan korban, Bripka AAP, adalah anggota Polres Jombang.
Korban mengalami luka bakar hingga 96 persen. "Pelaku dan korban adalah suami istri. Anggota Polres Mojokerto dan suami polisi Polres Jombang," ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, Sabtu (8/6/2024). (*)
Editor : Syahrir Rasyid