get app
inews
Aa Read Next : Pemerkosaan Baru Bisa Disebut Kejahatan jika Korban Melawan Versi Pemuda Inggris

Nyaris Memperkosa Korban, Pencuri HP di Tangerang Telah Ditangkap Polisi

Kamis, 12 September 2024 | 18:33 WIB
header img
Polisi menangkap maling HP di Tangerang . (Foto/Ilustrasi: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pencuri handphone (HP) berinisial MFR (24) yang nyaris memperkosa korban (LF), di sebuah indekos di Neglasari, Tangerang, pada Sabtu (7/9/2024), telah ditangkap polisi.

Pelaku kini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pelaku mengakui tindakannya.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah masuk ke dalam kamar indekos korban,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Sempat Terlibat Cekcok

Zain menambahkan bahwa pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban dan mendorongnya. Korban pun berusaha melawan, yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan.

"Selama cekcok, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban, namun korban melawan, sehingga terjadi penganiayaan," ujar Zain.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut