get app
inews
Aa Text
Read Next : Holywings Digugat Lagi Oleh 2 Orang Bernama Muhammad, Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar

Holywings Dapat Kembali Beroperasi Di Jakarta, Ini Syaratnya

Selasa, 28 Juni 2022 | 22:05 WIB
header img
12 gerai Holywings di wilayah Jakarta hari ini resmi ditutup Pemprov DKI. Holywings boleh saja kembali beroperasi asalkan telah melalui proses tertentu. Foto: MPI/Bachtiar Rojab

JAKARTA, iNewsSerpong.id - 12 gerai Holywings di wilayah Jakarta hari ini resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Holywings boleh saja kembali beroperasi asalkan telah melalui proses tertentu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Holywings dapat diibaratkan usaha warung. Apabila terjadi pelanggaran, yang dicabut izin usahanya tentu warungnya, bukan pemilik warung.

Sehingga, apabila sudah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan pemilik usaha, bisa kembali membuka warung yang lain.

"Misalnya, warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan. Yang dicabut itukan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses," ujar Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

M\enurut Ariza, izin merupakan kewenangan dari pemerintah daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Cipta kerja yang berlaku. Termasuk terkait pidana oleh pihak kepolisian.

"Yang penting ke depan, kita minta siapa pun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta juga, mari ke depan kita lebih hati-hati lagi, lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi. Usaha apa pun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Pemprov DKI kemudian resmi melarang semua outlet Holywings di Jakarta beroperasi mulai Selasa (28/6/2022). Manajemen Holywings diminta menaati aturan tersebut sebagai tanda warga negara yang baik. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 28 Juni 2022 - 14:41 WIB oleh Bachtiar Rojab dengan judul "Holywings Dapat Kembali Beroperasi di Jakarta, Ini Syaratnya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/811117/170/holywings-dapat-kembali-beroperasi-di-jakarta-ini-syaratnya-1656399980

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut