Logo Network
Network

Akademisi Ingatkan Untuk Hati-Hati Gunakan Istilah Legalisasi Ganja

Riana Rizkia
.
Rabu, 06 Juli 2022 | 07:25 WIB
Akademisi Ingatkan Untuk Hati-Hati Gunakan Istilah Legalisasi Ganja
Tanaman ganja (Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska mengingatkan agar DPR, dan pemerintah lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah legalisasi ganja. Menurutnya, dari pada menggunakan kata legalisasi lebih baik regulasi.

"Kita perlu hati-hati menggunakan istilah legalisasi," kata Asmin saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi III DPR RI dengan tema 'Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika', Selasa (5/7/2022). 

Asmin menyebut ada tahapan-tahapan dalam kebijakan narkotika. Pertama adalah kriminalisasi, kedua ialah dekriminalisasi, lalu yang ketiga yakni tahapan regulasi. 

Pada tahapan dikriminalisasi, kata Asmin, akan dikeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

"Mengeluarkan aspek-aspek narkotika untuk kepentingan sendiri atau orang lain untuk kepentingan tertentu," kata Asmin. 

Belum lagi, Asmin mengungkap, akan ada euforia usai pelegalan ganja medis tersebut. Di posisi seperti itu, banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused) melalui regulasi.

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini