Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Telat Bayar Pajak Mobil, Begini Cara Hitung Dendanya

Minggu, 17 Juli 2022 | 06:03 WIB
  • author Lutfan Faizi
Telat Bayar Pajak Mobil, Begini Cara Hitung Dendanya
Cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar harus dipahami agar jumlah pembayaran tidak makin memberatkan. Foto/DOK. SINDONEWScom

Umumnya, keterlambatan 1 hari tidak membuat pemilik kendaraan terkena denda. Denda keterlambatan pembayaran pajak dikenakan jika melebihi 1 hari dari tenggat waktu pembayarannya. Pada ketentuannya, denda keterlambatan pajak mobil dikenakan sebesar 25 persen untuk waktu 1 tahun.

 Namun, jika keterlambatan hanya dalam hitungan bulan, maka pengendara bisa membaginya dengan jumlah bulan keterlambatan. Yuk,cermati perhitungan di bawah ini: 

 - Denda Keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan PKB x 25%

 - Denda Keterlambatan 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ

 - Denda Keterlambatan 6 bulan dikenakan PKB X 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ 

Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

 - Dan seterusnya Sebagai catatan, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut