JAKARTA, iNewsSerpong,id -- Ingin lakukan penggantian plat nomor motor? Sebelumnya, simak syarat dan cara sebelum ke kantor Samsat.
Plat motor memiliki batas waktu berlakunya masing-masing. Masa berlaku plat nomor adalah lima tahun semenjak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan.
Bila sudah habis masa berlakunya, maka harus diperpanjang dan menggantinya dengan plat nomor baru.
Berikut adalah beberapa syarat dan cara perpanjang plat nomor melalui kantor Samsat yang ada di daerah Anda.
Syarat Perpanjang Plat Motor
Untuk melakukan perpanjangan plat nomor kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu.
Persyaratannya cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu.Berikut beberapa syarat untuk melakukan perpanjang plat nomor sepeda motor:
- STNK asli beserta fotokopinya sebanyak satu lembar
- KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK beserta fotokopinya sebanyak satu lembar
- BPKB asli beserta fotokopinya sebanyak satu lembar
- Sepeda motor yang akan diperpanjang plat nomornya untuk dilakukan pengecekan fisik
- Surat Kuasa (bila diwakilkan)
Cara Perpanjang Plat Motor
Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui bagaimana alur atau cara perpanjang plat motor. Caranya cukup mudah dan dilakukan di satu tempat, yaitu kantor Samsat terdekat.
Berikut adalah beberapa langkah untuk memperpanjang plat nomor motor yang sudah habis masa berlakunya:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang plat nomornya
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran. Tidak lupa untuk menyertakan persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan, termasuk untuk menggesek nomor mesin dari motor yang akan diperpanjang plat nomornya
- Menyerahkan formulir hasil pengecekan kepada petugas Samsat
- Petugas akan memanggil nama Anda untuk nantinya diteruskan ke loket selanjutnya
- Selanjutnya, Anda akan dipanggil untuk melakukan pembayaran
- Setelah melakukan pembayaran, Anda diminta untuk menunggu penerbitan dan pengesahan STNK baru
- Setelah dipanggil, Anda akan diarahkan untuk mengambil plat nomor dengan masa berlaku yang baru
Itulah beberapa informasi mengenai cara perpanjang plat motor dan juga syaratnya yang perlu Anda ketahui. (*)
Editor : Syahrir Rasyid