Plat Motor Mati, Begini Cara Mengaktifkan Melalui Kantor Samsat Mudah dan Cepat
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/26/b3454_plat-nomor.jpeg)
JAKARTA, iNewsSerpong,id -- Ingin lakukan penggantian plat nomor motor? Sebelumnya, simak syarat dan cara sebelum ke kantor Samsat.
Plat motor memiliki batas waktu berlakunya masing-masing. Masa berlaku plat nomor adalah lima tahun semenjak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan.
Bila sudah habis masa berlakunya, maka harus diperpanjang dan menggantinya dengan plat nomor baru.
Berikut adalah beberapa syarat dan cara perpanjang plat nomor melalui kantor Samsat yang ada di daerah Anda.
Syarat Perpanjang Plat Motor
Untuk melakukan perpanjangan plat nomor kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu.
Persyaratannya cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu.Berikut beberapa syarat untuk melakukan perpanjang plat nomor sepeda motor:
Cara Perpanjang Plat Motor
Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui bagaimana alur atau cara perpanjang plat motor. Caranya cukup mudah dan dilakukan di satu tempat, yaitu kantor Samsat terdekat.
Berikut adalah beberapa langkah untuk memperpanjang plat nomor motor yang sudah habis masa berlakunya:
Itulah beberapa informasi mengenai cara perpanjang plat motor dan juga syaratnya yang perlu Anda ketahui. (*)
Editor : Syahrir Rasyid