TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Ratusan kosmetik ilegal alias tidak mengantongi izin edar disita Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang. Sebanyak 101 kosmetik tidak miliki izin edar ini tersebar di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri menuturkan, hal ini sebagai upaya tindak lanjut atas temuan pihaknya terkait kosmetik tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dari 101 barang itu nilainya sekitar Rp17 juta. Di mana, penjualan dilakukan secara online dengan merek NM. Dalam bisnis ini kita tekankan tidak ada izin edar, atau ilegal, yang artinya kandungannya pun belum tentu aman," terang Wydia dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (2/8/2022).
Dijelaskan Wydia, dari 101 kosmetik ilegal yang disita tersebut terdiri dari puluhan liter cairan jenis toner, krim muka hingga sabun cuci muka. Wydia mengimbau, bagi masyarakat yang hendak membeli kosmetik untuk lebih berhati-hati, terutama saat beli online.
"Kita minta masyarakat berhati-hati dan perhatikan izin edar, izin BPOM sampai keaslian produknya. Jangan sampai membeli barang ilegal apalagi palsu," tandasnya.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:30 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "101 Kosmetik Ilegal Disita Loka POM di Pasar Kemis Tangerang". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/843913/170/101-kosmetik-ilegal-disita-loka-pom-di-pasar-kemis-tangerang-1659413327
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : A.R Bacho