get app
inews
Aa
Read Next : 10 September 2022, Tarif Baru Ojek Online Berlaku Ini Rinciannya

Penerapan Tarif Baru Ojol Ditunda, Butuh Waktu Sosialisasi Paling Lambat 25 Hari Kalender 

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:43 WIB
header img
Ilustrasi ojek online (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Penerapan tarif baru ojek online (ojol) yang rencanaya diterapkan hari ini, Minggu (14/8/202), ditunda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membutuhkan waktu untuk sosialisasi sebelum diterapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali di mana diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan. 

“Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, menurut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak,” kata Hendro Sugiatno dalam keterangannya, yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022). 

Sedianya, aturan penyesuaian tarif tersebut akan diterapkan pada 14 Agustus 2022. Adapun, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana Biaya Langsung, yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.  Sementara biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Besaran biaya jasa dibagi menjadi 3 zona. 

Untuk besaran biaya jasa zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 hingga Rp 11.500. Besaran biaya jasa zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp 13.500.  Untuk besaran biaya jasa zona III, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 hingga Rp 13.000. (*)

 

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut