JAKARTA, InewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mencabut izin PT OVO Finance Indonesia dan melarang segala kegiatan pembiayaan di tanah air. Langkah ini diambil karena ada dugaan pelanggaranoleh entitas tersebut.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, memastikan entitas yang dicabut izinnya tersebut bukan bagian dari perusahaannya. Sebab, OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik OVO.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," jelas Harumi, dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Namun, Harumi mengaku OFI sudah menggunakan nama OVO sejak awal pendiriannya. Agar tidak menimbulkan kegaduhan, dia memastikan kedua perusahaan yang dimaksud adalah dua entitas berbeda.
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali."
Sebelumnya, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Dalam keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021). (*)
Editor : Syahrir Rasyid