JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 19,75 juta per Maret 2024. Angka ini naik sebanyak 570.000 dibandingkan Februari 2024 yang tercatat 19,18 juta.
Penambahan jumlah investor ini membuat Indonesia kini berada di peringkat ketujuh negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Demikian data publikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp103,58 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya mencapai Rp33,69 triliun.
Transaksi Aset Kripto
"Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) pada Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Dia menambahkan, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) di sektor ITSK.
"OJK berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi teknologi dalam mendukung sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid