get app
inews
Aa Read Next : Usai Ungkit Masa Lalu Vanessa dan Bibi, Atta Halilintar Mohon Maaf ke Haji Faisal

Akhirnya Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Sandang Status Tersangka Kecelakaan Maut

Rabu, 10 November 2021 | 19:49 WIB
header img
Sopir  Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy jadi tersangka. (Foto : celebrities.id)

SURABAYA, iNewsSerpong.id – Kini, Tubagus Joddy (24), sopir Vanessa Angel telah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah di tol Jombang. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang. 

Status hukum ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang saat membocorkan mulai terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka dari sebelumnya berstatus saksi.  

"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran, saat ditemui awak media, pada Rabu (10/11/2021). 


Tubagus Joddy (Foto : Ist)

Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) sebelumnya telah memeriksa Joddy. Namun, mereka masih menunggu gelar perkara untuk mengambil kesimpulan akhir atas kecelakaan maut di Tol Jombang tersebut. 

"Kami akan laksanakan tugas sebaik-baiknya. Semua informasi, seperti yang ada di media sosial, tetap akan kami dalami. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman," Senin (8/11/2021). 

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kondisi Joddy terus membaik, namun masih mengalami trauma. Hal inilah yang sedikit banyak menghambat dari proses penyidikan.  "Kondisi driver stabil dan sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Dia (Joddy) diawasi penyidik," katanya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut