Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, iNews.Serping.id - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J ole Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Editor : Burhan