get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca Mendengar Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB
header img
Mata Ferdy Sambo berkaca-kaca usai mendengar pembacaan vonis hukuman mati oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mata Ferdy Sambo berkaca-kaca usai mendengar pembacaan vonis hukuman mati oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ferdy Sambo terbukti bersalah terkait peristiwa  berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, tidak ada hal yang meringankan, dan menyatakan hukuman pidana mati.

Setelah mendengar vonis mati, terlihat mata Ferdy Sambo berkaca-kaca dan juga tampak Ferdy Sambo menahan napas berat.

Untuk diketahui vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut