get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Mati bagi Koruptor, Diterapkan pada 5 Negara

Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:06 WIB
header img
Negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor di dunia memiliki aturan hukumnya masing-masing. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor di dunia memiliki aturan hukumnya masing-masing. Diketahui berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi 2021, lima negara dengan tingkat korupsi tertinggi adalah Sudan Selatan, Suriah, Somalia, Venezuela, dan Yaman.

Sebaliknya, Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, dan Singapura menjadi negara-negara yang paling tidak korup di dunia. Untuk memerangi korupsi yang terjadi di negaranya, setiap pemerintahan memiliki aturan hukumnya masing-masing, mulai dari penjara hingga hukuman mati. Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor .

1. Vietnam

Negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor adalah Vietnam. Selain terhadap tindak pidana korupsi, negara ini juga memberikan hukuman mati pada berbagai bentuk pelanggaran lainnya, seperti perdagangan narkoba, pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, perampokan bersenjata, pembunuhan, serta tindakan politik yang dinilai sebagai ancaman bagi keamanan nasional.

Salah satu pejabat tinggi Vietnam yang mendapat vonis hukuman mati adalah Nguyen Xuan Son, mantan Direktur Utama PetroVietnam. Pada 2017, Nguyen Xuan Son diganjar hukuman mati karena terbukti melakukan mismanajemen dan penggelapan dana senilai USD69 juta. Pada akhir 2013, dua mantan bos Vietnam National Shipping Lines (Vinalines) juga menerima hukuman mati karena masing-masing menggelapkan dana USD476 ribu dalam penipuan korupsi tingkat tinggi yang merugikan negara.

2. Indonesia

Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indonesia menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut, yang menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Tindak pidana korupsi yang dimaksud, tertera dalam Ayat 1, adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut