Hukuman Mati Menanti untuk Tiga Pelaku Pembunuh Perempuan Terborgol di Tangerang

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Hukuman mati menanti tiga pelaku pembunuhan perempuan berinisial APSD, yang ditemukan terborgol di belakang rumah warga di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRP, IF, dan AP, telah ditangkap oleh polisi.
“Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Sabtu (19/7/2025).
“Selanjutnya, mereka juga dikenakan Pasal 339, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
Reonald menjelaskan bahwa peran ketiga pelaku berbeda, mulai dari otak perencanaan hingga pelaku yang menusuk korban.
„Berdasarkan keterangan pelaku, RRP mengajak korban untuk datang ke rumah pelaku A dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp1.100.000,” ujar Reonald.
Sebelum kedatangan korban pada malam hari, 7 Juli 2025, RRP, AP, dan IF sudah berada di lokasi dan telah merencanakan niat untuk menghabisi nyawa korban.
Motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati atau dendam karena korban menagih utang dengan cara yang dianggap memalukan.
“Korban memasang status di WhatsApp dengan foto pacar baru pelaku. Tanpa izin dari pemilik foto tersebut, RRP merasa nekat dan berniat untuk membunuh korban, serta menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi cokelat teras rumah RRP,” jelas Reonald.
Editor : Syahrir Rasyid