JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses alias memblokir 566.332 konten terkait judi online sejak 2018. Namun demikian, tindakan tersebut ternyata tidak membuat situs-situs judi online hilang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menjelaskan, penutupan juga mencakup akun platform digital dan situs yang membagikan konten perjudian. Dalam kurun waktu 3,5 tahun itu, penutupan terbanyak terjadi pada 2022 ini.
Secara rinci, pada 2018 Kominfo menutup 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, Tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, dan tahun 2021 sebanyak 204.917 konten. Adapun pada 2022 ini, sampai dengan 22 Agustus sudah tercatat sebanyak 118.320 konten.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Samuel.
Editor : Syahrir Rasyid