Setiap tahun, para pemilik kendaraan bermotor wajib berhubungan dengan Samsat untuk urusan pajak kendaraan. Memang, ada berbagai cara untuk membayar pajak kendaraan, ada yang langsung ke kantor Samsat, namun ada pula yang menggunakan biro jasa. Belakangan ini, Samsat mulai jemput bola dengan menghadirkan pelayanan keliling untuk masyarakat.
Tapi tahukah apa kepanjangan dari Samsat? Samsat adalah singkatan dari Administrasi Manunggal Satu Atap. Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, dijelaskan Samsat adalah sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Dalam Samsat tergabung tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina Samsat. Pertama, ada tim dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regiden Ranmor. Terakhir, PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ.
Bisa dibayangkan betapa repotnya mengurus pajak kendaraan sebelum adanya Samsat.
Pemilik kendaraan harus mendatangi tiga kantor terpisah. Urusan pelunasan pajak kendaraan, mereka harus datang mengurus ke kantor pajak daerah. Setelah itu, untuk membayar SWDKLLJ di kantor asuransi Jasa Raharja.
Terakhir, datang ke kantor polisi lalu lintas sebelum akhirnya bisa mendapatkan STNK yang telah diperpanjang. Pada 1974 dilakukan uji coba untuk pelayanan satu atap. Kemudian hadirlah kantor Samsat pertama di Polda Metro Jaya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid