JAKARTA, iNewsSerpong.id - Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan secara tidak hormat.
”Yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Banding Secara Tertulis
Menurut Dedi, dalam pasal 69 Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja. Selanjutnya, dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan apakah sama keputusan yang disampaikan pada malam hari ini atau ada yang berbeda.
”Yang jelas yang bersangkutan menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” ucapnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 26 Agustus 2022 - 03:10 WIB oleh Sucipto dengan judul "Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding".
Editor : Syahrir Rasyid