Mahfud MD Desak Polri Pecat Listyo Sigit Tidak dengan Hormat
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD desak Polri memberhentikan tidak dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Desakan serupa juga ditujukan kepada dua jenderal polisi lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Mahfud menilai ketiganya perlu diberhentikan dari institusi Polri sebelum menjalani proses peradilan pidana.
“Saya akan bicara yang lebih penting untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan,” kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).
Menurut Mahfud, pemberhentian secara administratif dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses persidangan pidana selesai.
Dia merujuk Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 2000 tentang rekomendasi arah pencegahan dan pemberantasan KKN sebagai salah satu dasar hukum.
Editor: Syahrir Rasyid