Logo Network
Network

Tok, Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Ikhsan Permana SP
.
Senin, 29 Agustus 2022 | 11:57 WIB
Tok, Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
Ojek online. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol).

Sebelumnya, tarif ojol akan mengalami kenaikan mulai besok, 29 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita kepada MPI, Minggu (28/08/2022)

Menurut dia, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," Tutur Adita.

(*)
Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini