JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Diskon ini akan berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini dicapai dengan memangkas beberapa komponen biaya tanpa mengubah pungutan PPN.
"Pemerintah sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," ungkap Elba, seperti dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Jadwal Potongan Harga
Elba menambahkan bahwa penurunan ini tidak melibatkan pengurangan PPN, sehingga kolaborasi dari maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav diperlukan untuk menurunkan biaya fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur di beberapa bandara agar tercapai target penurunan harga tiket minimal 10 persen.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku selama 16 hari, khusus untuk tiket yang belum terjual, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan dalam periode tersebut, insentif dapat diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai, apabila memungkinkan," tambahnya.
PT Pertamina Persero Group juga akan mendukung penurunan harga avtur di 19 lokasi bandara selama Nataru 2024/2025, termasuk di bandara Denpasar, Surabaya, dan Medan, dengan penurunan harga avtur bervariasi antara 7,5 persen hingga 10 persen.
Editor : Syahrir Rasyid