get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyalur Terancam 15 Tahun Penjara, ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang 

Menaker Ida Tentukan Besaran Upah Minimum Pakai SUSU

Selasa, 16 November 2021 | 21:28 WIB
header img
Menaker Ida Fauziyah mengatakan tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias Upah Minimum Sektoral (UMS). (Foto/Dok Sindonews)

JAKARTA – iNewsSerpong.id - Upah minimum ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK). Penetapan upah minimum  itu dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021. 

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias Upah Minimum Sektoral (UMS). Mulai tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.

"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," kata Menaker Ida dalam video virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Lanjutnya, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun seharusnya menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah (SUSU) di masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Besaran upah efektif tersebut yaitu mengacu kepada struktur dan skala upah.

"Manakala SUSU sudah diterapkan, maka akan terwujud distribusi upah di atas UM secara adil antar jabatan/pekerja dengan berbasis pada kinerja individu dan produktivitas. Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja/buruh akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya," kata Menaker Inda.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut