get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyalur Terancam 15 Tahun Penjara, ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang 

Menaker Ida Tentukan Besaran Upah Minimum Pakai SUSU

Selasa, 16 November 2021 | 21:28 WIB
header img
Menaker Ida Fauziyah mengatakan tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias Upah Minimum Sektoral (UMS). (Foto/Dok Sindonews)

Dia menambahkan, pengaturan upah pada Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimm. Adapun, upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

"Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil. Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi atau 25% di atas Garis Kemiskinan," tandasnya.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan pihaknya dan BPS, Ida menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional yaitu mencapai 1,09%. 


Demo buruh. (Foto : iNews)

Tentu ini belum jadi angka final, masih berupa perhitungan rata-rata, angka kenaikan upah secara pastinya akan ditetapkan oleh kepala daerah.

Lebih lanjut menurut Menaker Ida, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021. Selain itu, setelah Gubernur menetapkan UMK, penentu UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dilakukan setelah penetapan UMP. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut