Dia menambahkan, pengaturan upah pada Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimm. Adapun, upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
"Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil. Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi atau 25% di atas Garis Kemiskinan," tandasnya.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan pihaknya dan BPS, Ida menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional yaitu mencapai 1,09%.
Demo buruh. (Foto : iNews)
Tentu ini belum jadi angka final, masih berupa perhitungan rata-rata, angka kenaikan upah secara pastinya akan ditetapkan oleh kepala daerah.
Lebih lanjut menurut Menaker Ida, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021. Selain itu, setelah Gubernur menetapkan UMK, penentu UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dilakukan setelah penetapan UMP. (*)
Editor : Syahrir Rasyid