JAKARTA, iNewsSerpong.id – Angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang mengusulkan 10 %. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 ini masih menunggu keputusan dari Gubernur di setiap provinsi untuk penetapannya. "Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya," ujar Ida dalam video conference, Selasa (16/11/2021)
Ida menambahkan, terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks).
"Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6.
Kondisi UM yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," kata dia.
Editor : Syahrir Rasyid