TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sebanyak sembilan orang jadi tersangka sebagai buntut perusakan portal di kawasan wisata dan restoran Padipadi di Pakuhaji, Tangerang. Sembilan tersangka itu berinisial : BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY.
Rincian tersangka adalah lima tersangka sebagai karyawan kawasan wisata dan restoran, dua orang pemilik, dan dua lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.
“Penetapan tersangka dugaan perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Portal Dicabut dan Hilang
Sebelumnya, portal dan papan peringatan yang dipasang Kantor Kecamatan Pakuhaji dirusak, bahkan raib dari tempatnya. Portal tersebut berada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang atau persisnya di pinggir jalan menuju pintu masuk kawasan wisata dan sebuah restoran.
Atas kejadian itu, petugas Satpol PP Kecamatan Pakuhaji melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota tanggal 29 Maret 2022.
Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan pelaporan terkait dugaan tindak pidana perusakan. Jadi, pelaporan ke polisi bukan karena kawasan wisata dan restoran tersebut tak memiliki izin.
Teguran Lisan dan Tertulis
Menurut dia, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan Perda. Pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi kawasan wisata dan restoran karena yang bersangkutan belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ya benar, ada pelaporan dugaan perusakan portal yang kita pasang kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan karena tidak ada izin," ujar Asmawi, Rabu (31/8/2022).
Sebelum memasang portal, Satpol PP Pakuhaji telah menyampaikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada pengelola kawasan wisata Paddpadi agar melengkapi izinnya.
"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya sudah banyak baik lisan maupun tulisan. Kita datangkan Satpol PP, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," katanya.
Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola. Padahal, pihaknya bekerja sesuai tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda. Terkait tudingan kriminalisasi, Asmawi menyebut terlalu lebay dan mengada-ada. "Ini murni soal perusakan. Tidak ada kaitan lain apalagi kriminalisasi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid