get app
inews
Aa Text
Read Next : Garuda Biru Kembali Viral di Media Sosial, Warganet Serukan Penolakan PPN 12 Persen

Dokumen yang Disita FBI di Rumah Trump Ungkap Kekuatan Nuklir Satu Negara, Musuh AS?

Kamis, 08 September 2022 | 13:25 WIB
header img
Logo Biro Investigasi Federal AS atau FBI (ilustrasi). (Foto: Ist.)

WASHINGTON DC, iNewsSerpong.id – Sebuah dokumen yang disita FBI dari rumah mantan Presiden AS Donald Trump memberikan gambaran tentang pertahanan militer sebuah negara, termasuk kemampuan nuklirnya. Hal itu diungkapkan Washington Post lewat laporannya pada Selasa (6/9/2022) waktu setempat.

Laporan itu mengutip sejumlah sumber yang mengetahui masalah tersebut. Namun, tidak disebutkan secara perinci negara apa dibahas dalam dokumen itu. Tidak diungkapkan juga apakah pemerintah di negara berkekuatan nuklir itu bersahabat atau bermusuhan dengan Amerika Serikat.

Seorang juru bicara FBI menolak mengomentari laporan Washington Post tersebut. Sementara, perwakilan Trump belum menanggapi permintaan komentar dari wartawan saat ditanyai soal isu itu.

Biro Investigasi Federal AS alias FBI menemukan lebih dari 11.000 dokumen dan foto milik Pemerintah AS saat menggeledah rumah Trump di Mar-a-Lago, Florida, pada 8 Agustus lalu. Menurut laporan Washington Post, beberapa dokumen yang disita itu memerinci operasi rahasia AS yang memerlukan izin khusus, bukan sekadar izin rahasia.

Beberapa dokumen tersebut sangat dibatasi sehingga bahkan beberapa pejabat keamanan nasional paling senior di pemerintahan Presiden Joe Biden sekalipun tidak berwenang untuk meninjaunya.

Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki Trump atas tuduhan menghilangkan catatan pemerintah dari Gedung Putih setelah dia meninggalkan istana kepresidenan AS itu pada Januari 2021 dan menyimpannya di Mar-a-Lago.

Pada Senin (5/9/2022), seorang hakim federal AS menyetujui permintaan Trump untuk menunjuk seorang ahli untuk meninjau catatan yang disita dalam pencarian FBI. Keputusan itu kemungkinan dapat menunda penyelidikan kasus Trump oleh Departemen Kehakiman. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut