JAKARTA,iNewsSerpong.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) memberikan penjelasan, terkait dikabarkan melakukan penghapusan pencatatan atau delistring di Bursa Efek Indonesia. Pasalnya, perdagangan saham SRIL dihentikan sementara atau suspensi selama enam bulan terakhir.
BEI melakukan suspensi SRIL di seluruh pasar (all-market) sejak sesi I perdagangan Selasa, 18 Mei 2021 yang merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium-Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021.
Melalui pernyataan resminya, manajemen Sritex memaparkan bahwa perusahaan masih mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang membuat perseroan wajib mengikuti proses berlangsungnya PKPU.
"Saat ini perusahaan sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 6 Mei 2021. Hal ini membuat perusahaan tidak boleh membayar utang secara terpisah, dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan," kata manajemen Sritex di Sukoharjo, Senin (22/11/2021).
"Hal tersebut memicu suspend atau suspensi terhadap saham SRIL pada tanggal 18 Mei 2021 akibat tidak dibayarnya Medium Term Notes (MTN) sebesar USD 25 juta," lanjutnya.
Manajemen Sritex menegaskan batas maksimum PKPU adalah 270 hari atau 9 bulan, sedangkan batas maksimal delisting adalah 24 bulan terhitung sejak surat suspensi diterbitkan.
"Perusahaan fokus untuk menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik-baiknya sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-I mengenai Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memberlakukan delisting dengan kondisi:
Pertama, delisting dilakukan sejalan dengan kondisi perusahaan terbuka yang mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial, hukum, atau terhadap keberlangsungan status sebagai perusahaan terbuka.
Perusahaan juga bakal kena delisting apabila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Artinya jika pemberlakuan suspensi diberlakukan lebih dari 24 bulan, ditambah tidak adanya indikasi pemulihan, maka perusahaan tercatat dimungkinkan bakal didepak dari bursa.
Proses delisting dapat dilakukan secara langsung oleh BEI maupun adanya permohonan delisting dari perusahaan yang tercatat setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).(*)
Editor : Syahrir Rasyid