get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Fungsi Fitur IEP dan IEV pada Sistem Perdagangan Bursa yang Diluncurkan BEI

Saham Garuda (GIAA) Terancam Delisting dari Bursa, Ini Penjelasan BEI

Selasa, 21 Desember 2021 | 09:38 WIB
header img
BEI Sebut Saham Garuda (GIAA) Berpotensi Delisting (FOTO:MNC Media)

JAKARTA,iNewsSerpong.id - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berpotensi penghapusan pencatatan saham atau delisting perusahaan tercatat. Berikut Bursa Efek Indonesia mengenai syarat delisting maupun relisting di pasar modal.   

 Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis pengumuman bursa seperti dikutip. 

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama/Independen : Timur Sukirno

Komisaris : Chairal Tanjung

Komisaris Independen : Abdul Rachman

Direktur Utama : Irfan Setiaputra

Direktur : Tumpal Manumpak Hutapea

Direktur : Rahmat Hanafi

Direktur : Ade R. Susardi

Direktur : Prasetio

Direktur : Aryaperwira Adileksana 

Sementara itu, susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 November 2021 diantaranya:

Milik Negara Republik Indonesia : 15.670.777.621 atau 60,54 persen

PT Trans Airways : 7.316.798.262 atau 28,27 persen

Masyarakat/publik : 2.899.000.371 atau 11,19 persen 

"Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Ibu Mitra Piranti dengan nomor telepon 021-25601010," tutup pengumuman bursa.(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut