JAKARTA,iNewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini terdapat 15 perusahaan peer to peer landing (fintech lending) belum penuhi ketentuan syarat permodalan minimum Rp25 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin, mengatakan bahwa masih ada 15 perusahaan peer to peer lending (fintech lending) yang belum memenuhi syarat setoran modal minimum yang ditetapkan OJK.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan fintech lending menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan, namun untuk 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut OJK masih memberikan waktu penyesuaian.
"Ada semacam masa transisi satu tahun. Di akhir tahun pertama itu harus memenuhi Rp2,5 miliar,” ujar Ihsanuddin, dalam keterangan resminya, Selasa (13/9/2022).
Menurut Ihsanuddin, pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp7,5 miliar dan senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.
"Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” tutur Ihsanuddin.
Review penyetoran modal minimum akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending. Nantinya apabila ditemukan salah satu dari 102 fintech lending yang telah terdaftar di OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, maka OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal.(*)
Editor : A.R Bacho