get app
inews
Aa Read Next : Naik dari 5% menjadi 10%, PBBKB Dapat Memicu Kenaikan Harga BBM

BBM Oktan 88 Dihapus Tahun Depan, Kementerian ESDM Ungkap Alasanya

Senin, 19 September 2022 | 10:24 WIB
header img
Petugas SPBU di Manado melayani konsumen yang membeli BBM jenis pertalite. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia tahun depan akan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis oktan 88. Berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Namun, SK ini tidak berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menjelaskan, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.

"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri," ujar Mirza dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Mirza menyebut, mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan dalam negeri minimal wajib memiliki minimal RON 90. Untuk diketahui, Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero) memiliki RON 90 sehingga memenuhi ketentuan tersebut.

"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," kata dia.

Selain itu, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.


Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan alasan penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Menurutnya, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacture sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ucap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).

Pekan Ini Dia menambahkan, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya enggak ada. Ini juga harus dipahami," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " BBM Oktan 88 Dihapus Tahun Depan, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/bbm-oktan-88-dihapus-tahun-depan-kementerian-esdm-beberkan-alasannya/2.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut