get app
inews
Aa Read Next : Pemuda Cianjur Tertipu Nikahi Laki-laki, Kecewa lalu Lapor Polisi

Salah Transfer ke Rekeningnya, Seorang Wanita di Australia Habiskan Rp103,8 Miliar

Sabtu, 24 September 2022 | 15:40 WIB
header img
Wanita Australia habiskan uang senilai lebih dari Rp103,8 miliar dari rekening bank-nya setelah menerima uang transferan yang keliru dari Crypto.com. (Foto : Reuters)

MELBOURNE, iNewsSerpong.id - Seorang wanita warga Australia menghabiskan uang AD10,4 juta atau lebih dari Rp103,8miliar. Padahal, uang itu insiden salah transfer oleh perusahaan cryptocurrency ke rekeningnya.

Wanita itu bernama Thevamanogari Manivel, penduduk Melbourne. Sedangkan perusahaan yang keliru transfer adalah Crypto.com—platform trading cryptocurrency yang berbasis di Singapura.

Anehnya, perusahaan itu baru menyadari kesalahan besar yang dibuatnya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, mereka baru menggugat Manivel ke pengadilan.

Pengembalian Dana Manivel

Berdasarkan dokumen pengadilan, sebagaimana dikutip dari NZ Herald, Jumat (23/9/2022), kasus ini bermula ketika Manivel pada Mei tahun lalu seharusnya menerima pengembalian dana sebesar AD100 atau sekitar Rp991.723 dari pertukaran cryptocurrency Crypto.com.

Sebaliknya, platform itu salah mentransfer sebesar AD10.474.143 atau lebih dari Rp103,8 miliar kepada pelanggannya tersebut. Manivel kemudian menghadiahkan uang itu kepada enam orang lainnya, termasuk anggota keluarga seperti putri dan saudara perempuannya.

Selama audit rutin, Crypto.com menemukan kesalahan dan memulai proses hukum. Perusahaan itu berupaya menarik kembali uang yang sudah digunakan oleh ketujuh pengguna.

Bank yang digunakan Manivel, Commonwealth Bank, juga terdaftar sebagai tergugat tetapi belum jelas proses hukum yang diajukan terhadapnya.

"Luar biasa, penggugat diduga tidak menyadari kesalahan signifikan ini sampai sekitar tujuh bulan kemudian, pada akhir Desember 2021," kata HakimAgung Victoria, James Elliott.

Pada akhir Agustus lalu, pengadilan memutuskan mendukung Crypto.com dan memerintahkan semua uang ditambah bunga dibayar oleh para tergugat. Namun, belum ada tanggapan dari para tergugat.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut