JAKARTA, iNews.Serpong.id - Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata bersama jajaran menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan terkait dengan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
"Kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal lebih teknis dalam rangka pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," ujar Mukti di KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Mukti akan berkoordinasi dengan KPK untuk detail pemeriksaan itu. Nantinya, hasil koordinasi akan diumumkan ke publik. "Sementara itu dulu ya, nanti hasilnya kita omongin lagi ya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); Empat PNS MA: Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri; Dua Pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (*)
Editor : Burhan